Bahu jalan sering dianggap sepele oleh banyak pengendara, padahal keberadaannya sangat penting untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Salah penggunaan bahu jalan bisa berakibat fatal, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Berikut penjelasan lengkap tentang fungsi, aturan, dan sanksi terkait bahu jalan yang wajib dipahami setiap pengendara.

Fungsi Utama Bahu Jalan

  • Bahu jalan adalah area di tepi jalan, biasanya di sebelah kiri, yang berfungsi sebagai ruang tambahan untuk keadaan darurat dan akses kendaraan darurat.
  • Digunakan bagi kendaraan yang mengalami masalah teknis, seperti mogok atau pecah ban, sehingga bisa menepi tanpa mengganggu arus lalu lintas utama.
  • Memberi ruang gerak ekstra bagi kendaraan besar atau truk jika diperlukan, serta memudahkan akses kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
  • Menjadi jalur sementara saat terjadi kecelakaan atau pekerjaan perbaikan jalan, tanpa mengganggu jalur utama6.

Aturan Penggunaan Bahu Jalan

Penggunaan bahu jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2 dan PP Nomor 23 Tahun 2024. Berikut ketentuannya:

  • Hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat, seperti kendaraan mogok, kecelakaan, atau gangguan fisik pengemudi.
  • Tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.
  • Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan di bahu jalan.
  • Tidak boleh digunakan untuk mendahului kendaraan lain atau sebagai jalur lalu lintas utama.
  • Kendaraan yang berhenti di bahu jalan harus memastikan tidak menghalangi jalur utama dan tetap waspada terhadap lalu lintas sekitar.

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran penggunaan bahu jalan dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan, sesuai Pasal 287 ayat 1. Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

Tips Aman Menggunakan Bahu Jalan

  • Hanya gunakan bahu jalan saat benar-benar darurat.
  • Nyalakan lampu hazard dan pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalan.
  • Jangan keluar dari kendaraan tanpa memastikan situasi aman.
  • Segera hubungi bantuan jika mengalami masalah di jalan tol.